Senin, 26 Januari 2015

Sekilas Tentang Ilmu Nahwu

Ketika kita ingin mempelajari bahasa arab, tentunya lebih dahulu mempelajari kaidah-kaidah dasar dalam bahasa arab tersebut. Nah, disinilah perlunya kita mengetahui bahwa pentingnya untuk mempelajari kaidah-kaidah tersebut, diantara salahsatunya adalah Ilmu Nahwu, shorof, balagho, badhi' dan sebagainya. Pada pembahasan kali ini, saya hanya memaparkan yang berkaitan dengan ilmu nahwu saja, dan mungkin dilain kesempatan Insya Allah, akan dilanjut dengan pembahasan kaidah yang lainnya.

Sebelum kita masuk kepembahasan, kita harus tahu terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan ilmu nahwu, maka saya akan mencoba menjabarkannya sebagaimana yang saya pahami.

Kalimat Nahwu (نحو ) didalam bahasa arab, memiliki dua makna, diantaranya adalah : (1).  Arah ( الجهة ) , sebagai contoh engkau mengatakan : ذهبت نحو فلان, artinya : Saya telah pergi ke Fulan, maksudnya arah ( الجهة )sifulan tersebut, 

(2).  Makna yang kedua adalah : Seperti, semisal ( الشبه, والمثل ), contohnya : محمد نحو علي , أي : شبهه ومثله. artinya : Muhammad seperti Ali. ( semisal ).

Bila dilihat dari definisi secara istilah Ulama, adalah : ilmu beserta kaidah-kaidah yang dengannya, dapat mengetahui hukum ( baris) akhir kalimat dalam bahasa arab, baik dia berupa susunan-susunan kalimatnya, i'robnya maunpun keadaan binaa dan yang selainnya.

Dan judul atau pokok pembahasan Ilmu nahwu ini, ialah : Bahasa Arab atau kalimat bahasa arab, dengan membahas keadaan status dari kalimat yang disebutkan. Kegunaan atau buah dari mempelajari ilmu nahwu tersebut diantaranya : menjaga lisan dari kesalahan pengucapan dalam berbahasa arab, dapat membantu kita untuk memahami ayat-ayat suci Alquran serta Hadist Rasulullah Saw, yang mana kedua-dua ini adalah : Sumber hukum umat Islam seluruhnya. sedangkan nisbah atau hubungannya dengan ilmu yang lain, adalah d ilmu nahwu ini termasuk dari ilmu bahasa arab, yang pertama kali peletak atau penyusun ilmu nahwu ini, ialah yang bernama Abu aswad al-dduali atas perintah Sayyidina 'ali Karramallahu wajh. sedangkan hukum mempelajarinya termasuk Fardhu kifayah, namun terkadang wajib atau fardhu 'ain mempelajarinya

Sekian, Wallahu 'alam bisshowab.

Semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar